Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 549

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sosok Purbaya, Menteri Keuangan Baru yang Ditunjuk Prabowo

    Sosok Purbaya, Menteri Keuangan Baru yang Ditunjuk Prabowo

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Pelantikan itu dilakukan di Istana Negara pada, Senin (8/9/2025). Purbaya sebelumnya merupakan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ada lima kementerian yang terkena reshuffle di Kabinet Merah Putih diantaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan […]

  • Sekwan Dekot Ternate dan Kabag Keuangan Kompak Tutupi Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat

    Sekwan Dekot Ternate dan Kabag Keuangan Kompak Tutupi Gaji dan Tunjangan Wakil Rakyat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wakil rakyat dalam sebulan terakhir mendapat sorotan tajam dari publik karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima tidak sebanding dengan kinerja. Alhasil, demo terjadi di seluruh Indonesia termasuk Kota Ternate dengan tuntutan serupa. Di tengah sorotan itu Sekretaris DPRD Kota Ternate (Sekwan) Aldhy dan Kabag Keuangan DPRD justru kompak menutupi gaji dan […]

  • Ini Kandidat yang Berpotensi Jadi Sekda Definitif Pulau Taliabu

    Ini Kandidat yang Berpotensi Jadi Sekda Definitif Pulau Taliabu

    • calendar_month Sab, 4 Jul 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com – Proses penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Pulau Taliabu disebut telah memasuki tahap akhir. Dari tiga nama yang sebelumnya diusulkan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini tersisa satu nama yang telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga kandidat yang mengikuti proses seleksi tersebut […]

  • Pedagang Daun Pandan Ternate Blokade Akses Pasar, Modal Habis Pembeli Sepi

    Pedagang Daun Pandan Ternate Blokade Akses Pasar, Modal Habis Pembeli Sepi

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Ikram
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Penjualan daun pandan yang biasanya ramai mulai sepi pembeli dan omzet anjlok. Kondisi ini terjadi sejak pedagang yang berasal dari Kelurahan Gambesi ini dipindahkan dari trotoar depan Pasar Gamalama ke dekat Pasar Sabi-Sabi sejak beberapa hari lalu. Kondisi ini berujung protes pada, Jumat (24/4/2026). Mereka memblokade akses dua jalur utama di Pasar […]

  • Pengurus PWI Taliabu Segera Dilantik

    Pengurus PWI Taliabu Segera Dilantik

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle Hasman Sangaji
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bobong, majangpolis.com — Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulau Taliabu masa bakti 2026-2029 resmi terbentuk. Rapat anggota tersebut berlangsung di Caffe JJ, Kamis (16/4/2026). Ketua panitia, Hermawan Mangawai mengatakan, semua anggota PWI di Taliabu terlibat sebagai panitia untuk mematangkan persiapan pelantikan, yang dijadwalkan pada 6 Juni mendatang. “Pelantikan pengurus PWI Taliabu kita sudah sepakati […]

  • Inovasi Ovitrap dari Poltekkes Ternate, Solusi Ramah Lingkungan Tekan Kasus DBD

    Inovasi Ovitrap dari Poltekkes Ternate, Solusi Ramah Lingkungan Tekan Kasus DBD

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Upaya menekan penyebaran penyakit yang ditularkan nyamuk terus dilakukan melalui inovasi ramah lingkungan. Salah satunya diperkenalkan oleh Dr. Sumiati Tomia, SKM, M.Kes bersama tim Program Studi D-III Sanitasi Poltekkes Kementerian Kesehatan Ternate melalui teknologi sederhana bernama Ovitrap. Ovitrap merupakan alat perangkap nyamuk berbasis mekanis yang dirancang untuk memutus siklus hidup nyamuk, khususnya […]

expand_less