Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 478

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Anak Guru “Keliling” hingga Sahabat Petani: Kisah Inspiratif Thamrin Marsaoly, Kepala Bapelitbangda Ternate

    Dari Anak Guru “Keliling” hingga Sahabat Petani: Kisah Inspiratif Thamrin Marsaoly, Kepala Bapelitbangda Ternate

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Lika-liku kehidupan yang penuh perjuangan justru menjadi jalan lapang bagi seorang untuk bertahan, dan kini, membuka pintu masa depan bagi petani. Sosok itu adalah Thamrin Marsaoly yang dikenal luas sebagai pejabat sekaligus sahabat karib para petani di Ternate. Thamrin baru saja dilantik Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman menduduki jabatan baru sebagai Kepala […]

  • KM Garda Nusantara 17 Tenggelam saat Menuju Ternate, Seluruh Kru Selamat

    KM Garda Nusantara 17 Tenggelam saat Menuju Ternate, Seluruh Kru Selamat

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Seluruh kru KM Garda Nusantara 17 yang mengalami kerusakan mesin di perairan, Maluku Utara berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat oleh tim SAR gabungan, Minggu (15/3/2026). Namun, kapal tersebut dilaporkan karam dan tenggelam di perairan antara Pulau Batang Dua dan Kota Ternate. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Ternate, Iwan Ramdani, mengatakan proses evakuasi […]

  • Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan istana daerah (isda) Taliabu tahun 2023. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. “Beliau (Aliong Mus) diperiksa terkait kasus (korupsi) isda. […]

  • Prabowo Reshuffle Kabinet, Purbaya Ganti Sri Mulyani

    Prabowo Reshuffle Kabinet, Purbaya Ganti Sri Mulyani

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com –  Presiden Prabowo Subianto merombak atau me-reshuffle kabinet sejumlah jajaran kabinet Merah Putih di lima kementerian. Salah satu yang masuk daftar reshuffle ialah Sri Mulyani, Menteri Keuangan itu diganti dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). […]

  • Rifal Lastori ke PSMS Medan Jelang Liga 2 Championship 2025/2026

    Rifal Lastori ke PSMS Medan Jelang Liga 2 Championship 2025/2026

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — PSMS Medan resmi mengumumkan rekrutan baru, Rifal Lastori. Rifal menjadi pemain terakhir yang didatangkan jelang bergulirnya Liga 2 Championship musim 2025/2026. “Last call, Lastori,” demikian tertulis di unggahan Instagram resmi PSMS Medan, Kamis (11/9/2025). Rifal merupakan pemain berposisi sayap kiri selama berseragam Malut United. Ia digadang akan menjalani laga debut bersama tim […]

  • BREAKING NEWS: Gempa M7.3 Guncang Maluku Utara

    BREAKING NEWS: Gempa M7.3 Guncang Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Gempa bumi magnitudo 7,3 mengguncang Maluku Utara pada, Kamis (2/4/2026). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan, gempa bumi terjadi sekitar pukul 05.48.14 WIB dengan titik lokasi gempa 127 kilometer tenggara Bitung, Sulawesi Utara. Kedalaman gempa berada di 18 kilometer (dangkal). BMKG juga mencatat gempa susulan dengan magnitudo 4,6 pada pukul 06.02.56 WIB […]

expand_less