Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
  • visibility 209

Beijing, Majangpolis – Pemerintah China melarang perusahaan-perusahaan teknologi besar di negaranya untuk membeli chip buatan Nvidia, perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Beijing untuk mempercepat pengembangan chip lokal dan mengurangi ketergantungan terhadap teknologi asing.

Menurut laporan Financial Times, larangan ini disampaikan oleh Cyberspace Administration of China (CAC) kepada sejumlah perusahaan teknologi ternama seperti ByteDance, pemilik TikTok, dan Alibaba. Dalam imbauannya, CAC meminta perusahaan-perusahaan tersebut menghentikan uji coba chip kecerdasan buatan (AI) buatan Nvidia yang sebelumnya dirancang khusus untuk pasar China.

CEO Nvidia, Jensen Huang, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan tersebut.

“Kami akan tetap mendukung pemerintah dan perusahaan-perusahaan China sesuai keinginan mereka,” ujar Huang  dikutip CNBC, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, Huang menegaskan bahwa kontribusi Nvidia terhadap pasar China lebih besar dibandingkan banyak negara lainnya.

“Dan saya kecewa dengan apa yang saya lihat. Tapi mereka memiliki agenda yang lebih besar untuk diselesaikan antara China dan Amerika Serikat, dan saya mengerti hal itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan di China diketahui telah memesan puluhan ribu unit chip RTX Pro 6000D dan mulai melakukan uji coba bersama pemasok server Nvidia. Namun, berdasarkan laporan Reuters, minat pasar terhadap chip tersebut di China dinilai terbatas. Banyak perusahaan teknologi besar di sana memilih untuk tidak mengadopsi chip itu ke dalam produk mereka.

Imbas dari larangan tersebut, saham Nvidia di bursa Wall Street dilaporkan turun lebih dari 2,6 persen. Penurunan ini terjadi di tengah persaingan ketat dalam pasar komputasi awan global, di mana China merupakan pasar terbesar kedua setelah Amerika Serikat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alien Mus: Semua Kader Punya Hak Maju di Musda Golkar Malut

    Alien Mus: Semua Kader Punya Hak Maju di Musda Golkar Malut

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 561
    • 0Komentar

    Ternate,Majangpolis – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku Utara (Malut), Alien Mus, menyatakan kesiapannya untuk kembali maju dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI DPD Golkar Malut. “Insyaallah saya siap, tapi saya masih melihat situasi,” ujar Alien, Selasa malam (24/9/2025). Alien, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, menuturkan banyak kader partai yang […]

  • Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala kepala daerah (WKDH) tahun 2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. ”Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku […]

  • Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Kejati Kasus Korupsi

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan istana daerah (isda) Taliabu tahun 2023. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. “Beliau (Aliong Mus) diperiksa terkait kasus (korupsi) isda. […]

  • Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh salah satu putera terbaik Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pria kelahira Tidore Kepulauan itu, berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar 1st Runner Up Putera Nusantara 2026 sekaligus menyandang predikat Putera Nusantara Lingkungan 2026. Capaian ini menjadi prestasi tertinggi yang pernah diraih perwakilan Maluku Utara dalam ajang male […]

  • 350 Jenis Burung di Maluku Utara

    350 Jenis Burung di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Ternate, Majangposli – Organisasi Burung Indonesia mencatat sebanyak 350 jenis burung tersebar di wilayah Maluku Utara sejak 2023. Dari jumlah itu, 289 jenis berada di Kepulauan Halmahera dan 160 jenis di Kepulauan Sula. Di Kepulauan Halmahera, teridentifikasi 282 jenis burung yang terdiri dari 63 suku (family), 177 marga (genus), serta empat genus endemis yakni Melitograis, […]

  • Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

    Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Tidore, majangpolis.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa. ”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara […]

expand_less