Polsek Patani Amankan Puluhan Botol Miras saat Razia di Perusahaan
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Sen, 19 Okt 2026

Anggota Polsek Patani saat mengamankan miras dalam razia.
Weda, majangpolis.com — Personel Polsek Patani melalui Polsubsektor Patani Utara mengamankan 10 botol minuman keras (miras) dalam razia di wilayah hukum Polsek Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (18/10/2026) malam.
Razia yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIT tersebut menyasar peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Patani. Sekitar pukul 01.00 WIT, petugas mengamankan 10 botol miras di area perusahaan Lambrosco.
“Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Lingki, 49 tahun, yang bekerja sebagai sopir dan beralamat di Kecamatan Jailolo,”kata Kapolsek Patani, Iptu. Mustakim Puasa, Senin (19/10/2020).
Sekitar pukul 02.00 WIT, pria tersebut dibawa ke Kantor Polsek Patani untuk diberikan pembinaan. Ia juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya sebelum diarahkan kembali ke perusahaan Lambrosco.
”Razia ini juga dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Kapolda Malut dan Kapolres Halmahera Tengah,”tandas Mustakim.
Adapun personel yang terlibat dalam razia tersebut yakni Bripka Irwan Abas, Brigpol Johan A, Briptu Andi Faiz, Bripda Zul Valdy, Bripda Reza Fahlefi, dan Bripda M. Afrisal.
Kegiatan razia berakhir sekitar pukul 02.30 WIT. Sementara itu, 10 botol miras yang diamankan telah dibawa dan disimpan di Kantor Polsek Patani sebagai barang bukti. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim





Saat ini belum ada komentar