Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pegawai BPS Pelaku Pembunuhan Sadis Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 75

Tidore, majangpolis.com Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Maluku Utara menuntut Aditya Hanafi (27) terdakwa pembunuh terhadap rekan kerjanya di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pidana penjara seumur hidup.  JPU menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa.

”Tindakan terdakwa menyebabkan kerugian materil dan dilakukan dengan melanggar empat ketentuan pidana secara bersamaan,”kata JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Asma Fandun di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan, Selasa (23/12/2025).

JPU juga menyatakan, terdakwa Hanafi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, kekerasan seksual, perjudian online, dan tanpa hak menggunakan data pribadi milik orang lain yang mengakibatkan kerugian.

Atas perbuatannya, Hanafi melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Terpisah, Plt Kasi Intelijen Kejari Halmahera Timur, Komang Noprijal menjelaskan, tuntutan penjara seumur hidup diajukan karena perbuatan terdakwa tergolong kejahatan berat dan berlapis.

Dia menjelaskan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, perbuatan tersebut telah merenggut nyawa korban, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, serta dilakukan dengan cara penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual secara oral sebelum korban dibunuh.

“Sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis,”ujar Komang.

Sidang putusan dijadwalkan pada Selasa, 30 Desember 2025. (ikh)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BP2RD Kota Ternate Optimis Realisasi PAD Capai Target, Retribusi Parkir Masih “Jongkok” 

    BP2RD Kota Ternate Optimis Realisasi PAD Capai Target, Retribusi Parkir Masih “Jongkok” 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate terus menggejot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 yang tersisa tiga bulan. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali setelah dikonfirmasi majangpolis.com menjelaskan, hasil pendapatan daerah per Agustus terkumpul Rp 92,30 miliar (Rp 92.030.283.779,88) dari target […]

  • Nilai Tukar Petani Maluku Utara Turun 1,26 Persen pada Agustus 2025

    Nilai Tukar Petani Maluku Utara Turun 1,26 Persen pada Agustus 2025

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada Agustus 2025 tercatat sebesar 106,23. Angka ini turun 1,26 persen dibandingkan Juli 2025 yang berada di posisi 107,59. Penurunan terutama dipengaruhi oleh anjloknya subsektor hortikultura. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, NTP menjadi salah satu indikator penting untuk […]

  • Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    Putera Maluku Utara Sabet Gelar Putera Nusantara Lingkungan 2026

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh salah satu putera terbaik Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pria kelahira Tidore Kepulauan itu, berhasil mencatatkan sejarah dengan meraih gelar 1st Runner Up Putera Nusantara 2026 sekaligus menyandang predikat Putera Nusantara Lingkungan 2026. Capaian ini menjadi prestasi tertinggi yang pernah diraih perwakilan Maluku Utara dalam ajang male […]

  • 5 Teknologi Ini Diprediksi Mengubah Dunia pada 2025

    5 Teknologi Ini Diprediksi Mengubah Dunia pada 2025

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Dunia tengah memasuki babak baru dalam perkembangan teknologi. Tahun 2025 diprediksi menjadi tonggak penting yang menandai percepatan adopsi berbagai inovasi mutakhir yang akan mengubah cara manusia hidup, bekerja, dan berinteraksi. Setidaknya lima teknologi kunci dinilai akan mendominasi lanskap digital global: Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), blockchain, Virtual Reality (VR) dan […]

  • Suporter Malut dari Tribun Selatan Bacarita – Podcast Malut Post 35:34 Play Button

    Suporter Malut dari Tribun Selatan Bacarita – Podcast Malut Post

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar
  • Lantik 43 Pejabat, Wali Kota Ternate: Masih Ada Pelantikan Berikutnya

    Lantik 43 Pejabat, Wali Kota Ternate: Masih Ada Pelantikan Berikutnya

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman melantik 43 pejabat fungsional dan administrasi di Pemkot Ternate, Senin (6/10/2025). Wali kota menuturkan, pelantikan pejabat eselon III tersebut adalah pergantian pejabat merupakan dinamika dalam birokrasi. Menurutnya, penting melakukan evaluasi kinerja dan penerapan manajemen talenta dalam proses penempatan posisi, terutama untuk jabatan-jabatan pimpinan tinggi. “Tidak ada […]

expand_less