Mantan Penjabat Dirut Somasi Perumda Ake Gaale Ternate
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 15

Perumda Ake Gaale Ternate.
Mantan Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate, Maluku Utara Muhammad Syafei melayangkan somasi kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran penghargaan masa jabatan yang belum diselesaikan perusahaan.
“Ini somasi kita yang kedua tertanggal 1 Desember 2025, setelah somasi pertama kita tidak diindahkan,”kata Maharani Caroline, Kuasa Hukum Muhammad Syafie, Senin (1/12/2025).
Dia menjelaskan, somasi pertama dilayangkan oleh tim hukum di bawah Kantor Hukum MCS & Rekan pada 20 November 2025 lalu, namun tidak ada respons.
”Somasi kedua ini lebih singkat yakni hanya 3 hari kalender sejak surat somasi kami mereka terima,”papar Maharani.
Dalam surat somasi tersebut menjelaskan, pembayaran penghargaan masa jabatan kepada Syafie yang menjabat selama tiga tahun berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 229.1/V/KT/2024 tertanggal 23 September 2024. Dalam SK tersebut, ditetapkan pemberian penghargaan kepada Penjabat Direktur Utama Perumda Ake Gaale Kota Ternate sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan Direktur Utama.
Muhammad Syafie ditunjuk oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sebagai Direktur Utama tertanggal 21 Desember 2022, dan diperpanjang sebanyak enam kali hingga berakhir pada bulan Juli 2025.
Maharani menegaskan, kliennya berhak atas penghargaan masa jabatan tersebut yang telah dijalankan sejak Desember 2022 hingga Juli 2025.
”Padahal yang menjadi tuntutan klien kami adalah hak atas penghargaan kinerjanya sebagai Penjabat Dirut Perumda Ake Gaale selama hampir 3 tahun,”jelasnya.
Maharani menegaskan, pengabaian pembayaran hak kliennya merupakan perbuatan melanggar hukum. “Apabila sampai batas waktu tersebut pihak Perumda Ake Gaale tetap tidak mau memenuhi kewajibannya, maka kami akan menempuh langkah hukum perdata untuk mendapatkan hak klien kami,”pungkasnya. (ikh)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar