Jadi Tersangka Korupsi, Eks Calon Wali Kota Ternate Ditahan
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 38

Kejari Halbar saat melakukan penahanan terhadap Sahril dan SS dalam kasus korupsi, Selasa (28/10/2025)
Ternate, majangpolis.com – Eks calon wali kota Ternate Muhammad Sahril Abdul Rajak resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat. Ia ditahan dalam kasus korupsi proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” di Tanjung Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.
Selain Sahril, penyidik juga menahan eks Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) 2018-2021 berinsial SS. Sahril merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka, masing-masing MSA selaku Sekda Halbar tahun 2017 dan SS selaku Kadis DPMPTSP tahun 2018–2021,” ujar Fahri, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan dengan jenis penahanan di Lapas Kelas III Jailolo.
Proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” mulai digulirkan sejak tahun 2017 menggunakan dana alokasi umum (DAU) APBD Halmahera Barat 2018 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik. Jika nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tarik untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fahri.
Kejari Halmahera Barat memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai standar dan prosedur penanganan perkara tindak pidana korupsi. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim
- Editor: Ikram

Saat ini belum ada komentar