Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 187

Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).

yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana penahanan suaminya berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi masyarakat adat.

“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut bahwa dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.

“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Sebelas warga Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat itu sendiri.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 10 Prompt ChatGPT untuk Edit Foto dari Efek Dramatis hingga Ubah Warna

    10 Prompt ChatGPT untuk Edit Foto dari Efek Dramatis hingga Ubah Warna

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Kecerdasan buatan kini semakin mempermudah siapa saja dalam mengedit foto. ChatGPT, yang sudah terintegrasi dengan teknologi pengolah gambar, memungkinkan pengguna mengubah, memperbaiki, hingga memberi efek dramatis hanya dengan mengetikkan perintah atau prompt. Bahkan semua orang dapat mengedit foto dengan mudah melalui platform kecerdasan buatan (AI) seperti ChatGPT dan GeminiAI. Bagian terbaiknya adalah, […]

  • Nilai Tukar Petani Maluku Utara Turun 1,26 Persen pada Agustus 2025

    Nilai Tukar Petani Maluku Utara Turun 1,26 Persen pada Agustus 2025

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis – Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada Agustus 2025 tercatat sebesar 106,23. Angka ini turun 1,26 persen dibandingkan Juli 2025 yang berada di posisi 107,59. Penurunan terutama dipengaruhi oleh anjloknya subsektor hortikultura. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, NTP menjadi salah satu indikator penting untuk […]

  • Pemenang Debat Internasional Asal Maluku Utara Siap Ikut Pemilihan Putera Nusantara 2026

    Pemenang Debat Internasional Asal Maluku Utara Siap Ikut Pemilihan Putera Nusantara 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Surabaya, majangpolis.com – Semangat kepemudaan dan prestasi tiada henti kembali ditunjukkan oleh putra daerah Maluku Utara, Syahrul Ramadan Abdurrahman. Pemuda asal Tidore Kepulauan yang pernah memenangkan berbagai lomba daerah hingga internasional itu, kini tengah bersiap membawa nama besar Moloku Kie Raha ke panggung nasional dalam ajang pemilihan Putera Nusantara 2026. Perhelatan bergengsi yang akan berlangsung […]

  • Mirisnya Kewenangan Daerah

    Mirisnya Kewenangan Daerah

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Sukarno M. Adam (Direktur Buku Suba Institute) Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi “dipaksakan” untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah. Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, […]

  • Prabowo Reshuffle Kabinet, Purbaya Ganti Sri Mulyani

    Prabowo Reshuffle Kabinet, Purbaya Ganti Sri Mulyani

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 313
    • 0Komentar

    Jakarta, majangpolis.com –  Presiden Prabowo Subianto merombak atau me-reshuffle kabinet sejumlah jajaran kabinet Merah Putih di lima kementerian. Salah satu yang masuk daftar reshuffle ialah Sri Mulyani, Menteri Keuangan itu diganti dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). […]

  • BP2RD Kota Ternate Optimis Realisasi PAD Capai Target, Retribusi Parkir Masih “Jongkok” 

    BP2RD Kota Ternate Optimis Realisasi PAD Capai Target, Retribusi Parkir Masih “Jongkok” 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate terus menggejot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 yang tersisa tiga bulan. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali setelah dikonfirmasi majangpolis.com menjelaskan, hasil pendapatan daerah per Agustus terkumpul Rp 92,30 miliar (Rp 92.030.283.779,88) dari target […]

expand_less