Tak Dapat Izin Berobat dari Jaksa, Tahanan di Lapas Sanana Meninggal Dunia
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 17 Nov 2025
- visibility 84

Foto ilustrasi: Thinkstock
Sanana, majangpolis.com – Salah satu tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula atas nama Taufik Kailul (19), meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana, Senin (17/11/2025) pukul 09.00 WIT.
Informasi yang dihimpun majangpolis.com, almarhum adalah Warga Desa Umaloya, Kecamatan Sanana, yang tersandung kasus dugaan pengeroyokan dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sanana.
Saat menjalani masa penahanan, almarhum yang menderita penyakit jiwa mulai sakit-sakit. Dari sini, keluarga menyampaikan permohonan pembantaran ke Kejari agar almarhum dikeluarkan untuk diobati. Namun, permohonan tersebut tidak diindahkan.
Yusri Kailul, salah satu keluarga almarhum menceritakan, pihak keluarga menyampaikan permohonan sebanyak tiga kali kepada Kejari agar almarhum dibawa keluar dari Lapas untuk pengobatan.
“Tiga kali pihak keluarga menyampaikan permohonan kepada Kejaksaan Negeri untuk almarhum dikeluarkan agar dilakukan pengobatan, tapi permohonan tersebut tidak diindahkan,” cerita Yusri.
Dia menjelaskan, pada Sabtu (15/11) sore lalu, kondisi almarhum semakin parah. Sehingga pihak Lapas Kelas IIB Sanana mengambil inisiatif untuk melarikan almarhum ke RSUD Sanana untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun pihak keluarga yang datang ke RSUD Sanana, melihat kondisi almarhum semakin parah, sehingga keluarga memutuskan untuk membawa almarhum ke rumahnya di Desa Umaloya, Kecamatan Sanana untuk diobati.
Kemudian pada Minggu (16/11) sore lalu, almarhum dijemput oleh pihak Lapas Kelas IIB Sanana dan dibawa kembali ke Lapas, karena almarhum dibawa pulang ke rumahnya tanpa sepengetahuan pihak Lapas.
Menurutnya, pihak keluarga berani bawa pulang almarhum ke rumah untuk diobati, karena keluarga sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kejari Kepsul.
“Ketika almarhum diobati di rumah itu, kondisinya sudah mulai membaik. Tapi setelah dibawa ulang ke Lapas, kondisinya semakin parah sehingga meninggal dunia saat dilarikan ke RSUD Sanana,” tutupnya.
Sementara itu, Kalapas IIB Sanana Agung Hascahyo menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah berinisiatif untuk membawa almarhum ke RSUD Sanana untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, ketika almarhum masih di RSUD Sanana, pihak keluarga datang menjemputnya tanpa sepengetahuan pihak Lapas.
“Tahanan dan Narapidana ini sangat berbeda. Sehingga, semua urusan menyangkut dengan almarhum harus ada persetujuan dari pihak Kejari Kepsul, karena statusnya masih tahanan,” kata Agung.
Dikatakan, pihaknya menjemput ulang almarhum karena ketika almarhum di bawa pulang ke rumahnya tanpa sepengetahuan pihak Lapas Kelas IIB Sanana.
“Atas nama lembaga, kami turut berduka cita. Yang pasti, kami jemput ulang almarhum karena ketika di bawa pulang ke rumah kami tidak tahu. Bahkan, soal surat persetujuan dari Kejari itu belum kami terima,” pungkasnya.
Terpisah, Kajari Kepsul Juli Antoro Hutapea, saat disambangi ke kantornya belum bisa ditemui. “Pak Kajari masih sibuk,” kata salah satu petugas Kejari Kepsul. (ikh)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar