Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

AJI Ternate dan Trend Asia Soroti Kriminalisasi Warga Adat Maba Sangaji dalam Diskusi Publik

  • account_circle Ikram Salim
  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 133

Ternate, majangpolis.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate bersama Trend Asia menggelar diskusi publik bertajuk “Kriminalisasi Masyarakat Adat Menggunakan UU Minerba dalam Kasus Maba Sangaji”, Minggu (12/10/2025).

yang berlangsung di Sabeba Kafe, Kelurahan Takoma, Kota Ternate ini menyoroti proses hukum yang menjerat 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan.

Diskusi ini menghadirkan empat narasumber utama dari berbagai latar belakang hukum, akademisi, dan pendamping masyarakat adat, yang secara kritis mengulas dugaan kriminalisasi terhadap warga Maba Sangaji melalui penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Salah satu peserta diskusi, Kamaria Malik, istri dari salah satu terdakwa, menceritakan bagaimana penahanan suaminya berdampak pada kehidupan keluarga dan ekonomi masyarakat adat.

“Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga. Lahan pertanian kami rusak karena aktivitas tambang. Tanaman mati, padahal dulu tidak pernah seperti ini. Mereka berjuang untuk hak-hak masyarakat,” ujar Kamaria.

Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adat Maba Sangaji adalah upaya mempertahankan kehidupan dan masa depan anak cucu mereka.

“Kami hanya berharap keadilan berpihak kepada masyarakat kecil seperti kami. Apa pun keputusannya nanti, kami tetap bangga karena mereka berjuang demi hak-hak masyarakat,” tambahnya.

Kuasa hukum dari LBH Marimoi, Lukman Harun, menyebut bahwa dakwaan terhadap para warga adat merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, penerapan Pasal 162 UU Minerba dalam kasus ini tidak tepat dan menunjukkan kekeliruan jaksa dalam menafsirkan perbuatan para terdakwa.

“Jaksa keliru dalam menuntut. Tidak ada penjelasan rinci bagaimana perbuatan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap warga adat,” tegas Lukman.

Senada dengan itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan pola lama yang sering muncul di daerah yang menjadi sasaran investasi tambang.

“Kriminalisasi seperti ini adalah sarana pembungkaman yang digunakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang adil.

“Sebelas warga Maba Sangaji seharusnya dibebaskan, karena mereka tidak melakukan tindak kriminal. Mereka hanya memperjuangkan hak-hak atas tanah dan lingkungan yang dirusak tanpa persetujuan masyarakat adat,” tutupnya.

Sementara itu, Irfan Alghifari dari Trend Asia menegaskan pentingnya melihat kasus ini dari sudut pandang masyarakat adat itu sendiri.

“Dari perspektif warga Maba Sangaji, kita bisa memahami mengapa mereka berani mengambil risiko ditangkap dan ditahan. Mereka melawan karena merasa dirampas hak hidup dan tanahnya,” pungkas Irfan. (ikh)

  • Penulis: Ikram Salim
  • Editor: Ikram

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 32 Barang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga

    32 Barang Dijarah dari Rumah Ahmad Sahroni Dikembalikan Warga

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Jakarta,Majangpolis – Sejumlah warga mengembalikan barang-barang yang sempat dijarah dari rumah Anggota DPR Nonaktif Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Total sebanyak 32 item telah dikembalikan secara sukarela. “Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno […]

  • KPK Tangkap Immanuel Ebenezer, Dinilai Pengalihan Isu

    KPK Tangkap Immanuel Ebenezer, Dinilai Pengalihan Isu

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 554
    • 0Komentar

    Jakarta,MajangPolis – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menuai beragam respons. Sebagian mengapresiasi, namun sebagian lain mencium adanya motif pengalihan isu dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mempertanyakan motif di balik penangkapan pendiri relawan Jokowi Mania (Joman) itu. Menurutnya, KPK perlu […]

  • Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    Nyanyian Anak Buah Seret Eks Wakil Gubernur Maluku Utara jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas wakil kepala kepala daerah (WKDH) tahun 2022. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar. ”Penetapan tersangka ini sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama terdakwa MS, selaku […]

  • Menelusuri Jejak Kolonial di Ternate photo_camera 11

    Menelusuri Jejak Kolonial di Ternate

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 710
    • 0Komentar

    Ternate, Majangpolis – Pulau Ternate, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan rempah-rempah di masa lalu, menyimpan banyak peninggalan sejarah yang menjadi bukti kuat kekuasaan kolonial dan perjuangan rakyat di ternate. Berikut benteng peninggalan kolonial

  • 350 Jenis Burung di Maluku Utara

    350 Jenis Burung di Maluku Utara

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Ternate, Majangposli – Organisasi Burung Indonesia mencatat sebanyak 350 jenis burung tersebar di wilayah Maluku Utara sejak 2023. Dari jumlah itu, 289 jenis berada di Kepulauan Halmahera dan 160 jenis di Kepulauan Sula. Di Kepulauan Halmahera, teridentifikasi 282 jenis burung yang terdiri dari 63 suku (family), 177 marga (genus), serta empat genus endemis yakni Melitograis, […]

  • Wali Kota Ternate Pimpin Pengecoran Masjid Al Yaqinul Haq, Kelurahan Afe-Taduma

    Wali Kota Ternate Pimpin Pengecoran Masjid Al Yaqinul Haq, Kelurahan Afe-Taduma

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melanjutkan komitmennya dalam mendukung pembangunan fasilitas ibadah di Kota Ternate. Salah satunya di Kelurahan Afe Taduma, wali kota memimpin prosesi pengecoran pondasi Masjid Al Yaqinul Haq Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate Minggu, 2 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin Pemerintah Kota (Pemkot) […]

expand_less