Soal Temuan PPATK Terkait Aliran Dana Isda, Begini Pengakuan Aliong Mus
- account_circle Ikram Salim
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- visibility 97

Aliong Mus usai menjalani pemeriksaan di Kejati Malut, Senin (5/1/2026)
Ternate, majangpolis.com – Eks Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus menjalani pemeriksaan 8 jam dalam kasus korupsi pembangunan istana daerah (Isda) Taliabu pada 2023 .
Bupati dua periode itu hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media. Saat ditanya terkait indikasi aliran dana proyek yang diduga mengalir ke dirinya berdasarkan data PPATK, Aliong mengaku belum mengetahui secara detail hasil analisis tersebut.
“Soal PPATK itu saya belum tahu hasilnya seperti apa,” ujar Aliong singkat kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, bahwa dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai yang diminta dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Terkait hubungan dirinya dengan Yopi Saraung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Isda, Aliong Mus tidak menampik adanya kedekatan personal.
“Kami memang teman,” kata Aliong.
Namun demikian, Aliong tidak merinci sejauh mana hubungan tersebut berkaitan dengan proyek Isda maupun proses pengambilan kebijakan saat ia menjabat sebagai Bupati Pulau Taliabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Richard Sinaga Kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa Mantan Bupati Pulau Taliabu tersebut diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Istana Daerah (ISDA).
“Yang bersangkutan diperiksa terkait kasus Proyek Isda, untuk saat ini masih diperiksa sebagai saksi,”ungkapnya.
Terkait pengembangan penyidikan untuk langkah penetapan tersangka terhadap Aliong Mus. Richard menegaskan untuk langkah peningkatan semuanya menunggu hasil penyidikan tim Penyidik.
“Untuk status pengembangan nanti kita lihat hasil kerja teman-teman penyidikan ya, biarkan mereka bekerja dulu ya,”tutupnya.
Menanggapi pernyataan Aliong Mus, praktisi hukum M. Bahtiar Husni menilai bahwa klarifikasi tersebut belum menyentuh substansi utama perkara, terutama terkait temuan PPATK dan rangkaian keterangan saksi lainnya.
“Ketidaktahuan terhadap hasil PPATK bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Justru penyidik harus mengonfirmasi langsung aliran dana itu kepada yang bersangkutan,” tegas Bahtiar.
Menurutnya, temuan PPATK merupakan alat bukti penting yang harus diuji melalui pemeriksaan mendalam.
Bahtiar juga menyoroti rekam jejak Aliong Mus yang sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga menimbulkan kesan tidak kooperatif.
“Secara hukum, jika sudah dua kali mangkir, penyidik harusnya sudah bisa melihat sendiri tidak kooperatif yang bersangkutan. Tidak ada pengecualian karena jabatan atau status politik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi pegangan Kejati Maluku Utara dalam menangani perkara ini.
Dengan berkembangnya penyidikan, termasuk hasil audit BPK, keterangan para tersangka, serta temuan PPATK, Bahtiar menilai status Aliong Mus sangat mungkin ditingkatkan menjadi tersangka apabila alat bukti dinilai cukup.
“Jika semua bukti sudah mengarah dan saling menguatkan, penyidik harus berani menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Itu bentuk ketegasan penegakan hukum,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Malut telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayitno Ambarak, pihak pelaksana Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun. (ikh)
- Penulis: Ikram Salim
- Editor: Ikram

Saat ini belum ada komentar