Breaking News
light_mode
Beranda » Edukasi » Mirisnya Kewenangan Daerah

Mirisnya Kewenangan Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
  • visibility 426

Sukarno M. Adam

(Direktur Buku Suba Institute)

Mengapa daerah dibuat tidak berdaya, tapi dipaksakan untuk mandiri dan produktif?Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasapusat daerah.

Diskursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan, dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perludidikotomisasi, tetapi perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam teritori bernegara.  

Mungkin banyak yang menganggap bahwa pusatlah yang harus menentukan segalanya berkaitandengan navigasi negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskanbahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendirisosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).

Dan bukankah karakterisktik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasanfilosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara. Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk menformulasikankesatuanbentuk negara. Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.

Kewenangan Minimalis

Bangunan paradigma, yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diaturdari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusatsama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan resentralisasi.  Hal ini menjadi bentukdomestikasipusat ke daerah, dimanaseluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.

Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja), Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),dan bahkan kemungkinan Undang-Undang lainnya yang mestinya jelih diteliti, sehingga tidaklahir semacamjebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terustereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangandaerah. Dan sama halnya mengkhianti sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.  

Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fisikal daerah. Banyak sekali keluh-kesahpemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah, dimana akan terjadinya pemangkasan alokasidana transer ke daerah (TKD). Yang sebelumnya Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakatialokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026, yang jauh berbedadengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi kemandagri 70 persendaerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, denganketerbatasan alokasi dana tranansfer ke daerah, jelas akan mempengaruhi instababilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yangminamilis yang diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dankebijakan fisikal bertentang dengan spirit desentralisasi.

Kewenangan dan Gesekan Daerah

Menyambungkan kewenangan dan gesekaan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, massifnyapermintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitanaksesiblitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat), kepungan industriekstraaktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.

Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaahdari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misalnya; Sepuluhtahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaranakhirnya penumpukan pengusulan DOB.Belum ada Undang-Undang Daerah Kepulauansehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negera kita negara kepulauan (archipelagic state). Mandeknya Undang-UndangMasyarakat Hukum Adatpadahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Dan seluruhperijinan pertambangan berada di pusatsejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semuamempertegas bahwa daerah tidak punya posisi bargaining yang kuat.

Dan mengapa harus adagesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh, bahwa pertentangan di daerah bukanlahjawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangandi daerah merupakan pertentangan turunan semata, bukanlah pertentangan pokok. Underlinenyapersoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada keikhlasanpusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.

Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokokpertentanganya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslahdiatur secara adil. Karena pastinya tuntuntan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabanya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat sepertitentang perijinan tambang misalnya. Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalaninilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energigesekan” yang terjadi di daerah.

Akhir dari catatan ini, bahwa daerahlah yang sejatinya menghidupkan pusat, karena sumberfisikal negara berada di daerah. Olehnya itu yang harus dilakukan adalah kembalikanruhdesentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya.Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan PerwakilanDaerah/DPD sebagai people and teritory representation, sehingga tidak semata-matamemberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan, tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskankebijakan untuk kepentingan di daerah.  Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah, tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa. (*)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyebab Dua Pejabat Pemkot Ternate Undur Diri

    Penyebab Dua Pejabat Pemkot Ternate Undur Diri

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Dua pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya adalah Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Jusuf Sunya serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Muhammad Syafei. “Pak Jusuf Sunya sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai staf ahli, karena yang bersangkutan mau mutasi ke luar daerah, […]

  • HUT ke-26 Maluku Utara, Harga Tiket Malut United vs Semen Padang Turun

    HUT ke-26 Maluku Utara, Harga Tiket Malut United vs Semen Padang Turun

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Jelang kompetisi kasta tertinggi BRI Super League 2025/26 pekan ke-10 laga home Malut United vs Semen Padang, Manajemen Ticketing Malut United FC secara resmi telah mengumumkan harga tiket. Manajemen Ticketing merilis kebijakan harga tiket untuk pertandingan Malut United vs Semen Padang yang akan berlangsung pada Minggu, 26 Oktober 2025 pukul 21.00 WIT […]

  • BP2RD Kota Ternate Optimis Realisasi PAD Capai Target, Retribusi Parkir Masih “Jongkok” 

    BP2RD Kota Ternate Optimis Realisasi PAD Capai Target, Retribusi Parkir Masih “Jongkok” 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate terus menggejot realisasi target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 yang tersisa tiga bulan. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali setelah dikonfirmasi majangpolis.com menjelaskan, hasil pendapatan daerah per Agustus terkumpul Rp 92,30 miliar (Rp 92.030.283.779,88) dari target […]

  • Banjir dan Tanah Longsor Landa Halmahera Barat

    Banjir dan Tanah Longsor Landa Halmahera Barat

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Jailolo, majangpolis.com – Sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara terendam banjir akibat hujan deras, Rabu (7/1/2026). Peristiwa itu terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Ibu khususnya di Desa Kampung Cina, Tabaru, dan Tongute Ternate. Ketinggian air terus bertambah karena hujan masih mengguyur pada pukul 7 pagi yang mengakibatkan tanggul dan bronjong jebol. […]

  • Rombongan Pengantin Tenggelam Disapu Ombak di Halmahera Selatan

    Rombongan Pengantin Tenggelam Disapu Ombak di Halmahera Selatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Ikram Salim
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Rombongan pengantin yang bertolak dari Pelabuhan Babang ke Pigaraja dilaporkan tenggelam dihantam ombak, Jumat (23/1/2026) siang tadi. Rombongan yang menumpangi dua perahu motor itu dihempas ombak di perairan depan Desa Bibinoi Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan yang dialami kedua perahu motor dengan penumpang yang cukup […]

  • Dari Anak Guru “Keliling” hingga Sahabat Petani: Kisah Inspiratif Thamrin Marsaoly, Kepala Bapelitbangda Ternate

    Dari Anak Guru “Keliling” hingga Sahabat Petani: Kisah Inspiratif Thamrin Marsaoly, Kepala Bapelitbangda Ternate

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Ternate, majangpolis.com – Lika-liku kehidupan yang penuh perjuangan justru menjadi jalan lapang bagi seorang untuk bertahan, dan kini, membuka pintu masa depan bagi petani. Sosok itu adalah Thamrin Marsaoly yang dikenal luas sebagai pejabat sekaligus sahabat karib para petani di Ternate. Thamrin baru saja dilantik Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman menduduki jabatan baru sebagai Kepala […]

expand_less